Regalia News — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Setelah intensif memeriksa pihak penyedia bibit di luar Sulawesi Selatan, penyidik kini beralih fokus ke penerima bibit di daerah.
Pada Senin, 1 Desember 2025, Tim Penyidik Kejati Sulsel memeriksa sejumlah saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.
Mereka terdiri atas perwakilan kelompok tani penerima, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan seorang Kepala Desa.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah poin penting terkait realisasi penyaluran bibit nanas, mulai dari jumlah kelompok tani hingga volume bibit yang diterima. Temuan lapangan inilah yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa keterangan saksi serta fakta lapangan semakin memperjelas arah penyidikan. Menurutnya, indikasi kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab mulai mengerucut.
“Pemeriksaan saksi-saksi dan fakta di lapangan semakin membuat terang adanya penyimpangan dan kerugian negara. Tinggal menunggu waktu saja untuk memastikan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Rachmat.
Ia menegaskan komitmen Kejati Sulsel dalam menyelesaikan perkara ini hingga tuntas guna menjamin akuntabilitas hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua saksi dari kelompok tani penyedia bibit di Kantor Kejaksaan Negeri Subang. Mereka merupakan pihak yang menyiapkan sebanyak 4 juta bibit nanas dalam proyek tersebut.
Pada Selasa, 25 November 2025, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting di Kantor PT C di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang merupakan salah satu penyedia dalam pengadaan.
Rangkaian penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran, untuk membongkar dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
Sumber : Humas Kejati Sulsel