Regalia News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada Senin, 1 Desember 2025, melaksanakan kegiatan penyitaan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Pallangga Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017–2023. Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Gowa.
Uang senilai Rp 1.374.146.000 tersebut diserahkan pihak keluarga terdakwa Sitti Hasnawati, S.Pd., M.Pd. Binti Ibrahim, sebagai pemenuhan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di lingkungan SMP Negeri 1 Pallangga.
Dana hasil sitaan dititipkan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti serta Barang Rampasan Kejari Gowa.
Selanjutnya, uang tersebut dicatat dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) sesuai ketentuan administrasi.
Kegiatan penyitaan itu dihadiri oleh Kasi Intelijen Achmad Arafat Arief Bulu, SH., MH, Kasi Pidsus Faisah, SH., MH, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Basri Baco, S.H., M.H., serta perwakilan pegawai BRI.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum.
Kami mengapresiasi pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar ini, karena dana ini adalah hak rakyat dan harus dikembalikan untuk kemaslahatan sektor pendidikan.
Namun perlu kami tegaskan, penyerahan uang ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap kerugian negara, tetapi tidak menghilangkan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
“Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen menuntaskan perkara ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Gowa,” ujar Ihsan.
Penyerahan dana kerugian negara ini menjadi bukti nyata upaya Kejaksaan Negeri Gowa dalam menyelamatkan aset negara serta memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
Suber : Humas Kejaksaan Agung