Regalia News — Personel Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado berhasil menggagalkan upaya keberangkatan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 05.30 Wita di area check-in domestik Bandara Sam Ratulangi Manado.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, membenarkan aksi pencegahan tersebut. Kelima CPMI berinisial ZT, CAW, MGW, JICM, dan FAT, rencananya akan melakukan penerbangan menggunakan pesawat Citylink QG 301 transit Jakarta dengan tujuan akhir Kamboja dan Thailand. Mereka direkrut secara ilegal oleh perekrut berinisial C dan TZ.pada 28/11/25
Pencegahan berawal saat personel Reskrim Polsek Kawasan Bandara melakukan patroli rutin dan melihat gelagat mencurigakan dari kelima pemuda ketika melakukan proses check-in.
Dari hasil pemeriksaan identitas dan dokumen perjalanan, ditemukan bahwa seluruh biaya keberangkatan ditanggung perekrut dan tidak ada dokumen resmi dari BP3MI Sulut. Mereka juga diketahui akan bekerja sebagai admin judi online dan scammer.
Polisi langsung berkoordinasi dengan pihak maskapai Citylink, BP3MI Sulut, serta Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) untuk memastikan proses pencegahan berjalan sesuai prosedur. Seluruh CPMI kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Bandara untuk interogasi lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, para calon korban mengaku direkrut melalui aplikasi Telegram dan dimasukkan ke dalam grup berisi panduan keberangkatan. Mereka dijanjikan gaji Rp12–23 juta, serta difasilitasi tiket dan akomodasi hingga tiba di negara tujuan.
Petugas kemudian memberikan edukasi mengenai risiko CPMI ilegal yang berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Setelah mendapatkan penjelasan, kelima CPMI menyadari bahaya tersebut dan sepakat membatalkan keberangkatan.
Saat ini, seluruh calon korban masih berada di Polsek Kawasan Bandara sambil menunggu penjemputan keluarga.
Petugas merekomendasikan proses penyelidikan lanjutan, serta menyarankan para korban membuat laporan resmi ke Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, karena locus delicti berada di wilayah Bitung, Tomohon, dan Minahasa Utara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa prosedur resmi, serta memastikan keberangkatan melalui mekanisme sah BP3MI untuk mencegah TPPO.
Sumber : Humas Polda Sulut