Regalia News — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Seorang pria berinisial MR ditangkap di pinggir jalan kawasan Kecamatan Samarinda Kota dengan barang bukti sabu seberat 933 gram, Senin (24/11/2025) malam sekitar pukul 22.45 WITA.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi kemasan plastik keemasan bertuliskan 168 Freeso Fried Durian.
Di dalamnya terdapat plastik klip bening bertuliskan 168 yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 933 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam OPPO A17 warna biru yang digunakan sebagai sarana komunikasi pelaku.
Dalam interogasi singkat, MR mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial I, dengan imbalan uang sebesar Rp1.500.000 untuk mengambil paket di Samarinda.
Ia juga menyebut meminta bantuan temannya berinisial A untuk perjalanan menuju lokasi, namun A tidak mengetahui tujuan sebenarnya.
Berangkat dari informasi itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim telah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. Polisi menelusuri peran pihak yang mengendalikan distribusi sabu serta jalur peredarannya.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya memerangi peredaran gelap narkoba serta mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Sumber : Humas Polda Kaltim