Regalia News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang menyeret S, Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 dan diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 400 juta.Asahan — 26 November 2025
Pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VIII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/RES ASAHAN, yang dilayangkan pada 5 Agustus 2024.
Unit Tipidkor Polres Asahan kemudian melakukan rangkaian pemeriksaan dan audit investigatif hingga menemukan adanya penyalahgunaan dana.
Modus Penyalahgunaan
Tersangka S yang menjabat sebagai Kepala Desa Suka Makmur periode 2018–2024, mengelola Dana Desa tahap I dan II tahun 2023 senilai Rp 620.906.400. Namun, sejumlah kegiatan fisik yang menjadi objek penggunaan dana diduga tidak sesuai prosedur dan tujuan alokasi, antara lain:
- Pembangunan kandang ayam boiler
- Pemeliharaan jalan rabat beton
- Pembangunan perpustakaan, kamar mandi, dan paving blok
Kerugian Negara Capai Rp 413 Juta
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Asahan menemukan:
- Kerugian negara: Rp 123.771.358
- Kekosongan kas desa: Rp 250.000.000
- Kewajiban pajak belum dibayar: Rp 39.891.451
Total dugaan kerugian negara mencapai Rp 413 juta.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat permohonan pencairan Dana Desa serta dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini tengah memasuki tahap penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan. Polres Asahan menegaskan proses akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyatakan, pengungkapan kasus tersebut adalah bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.
Kasus ini menjadi perhatian kami untuk memastikan agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah,” tegas Kapolres.
Respons Masyarakat
Pengungkapan ini disambut positif warga Desa Suka Makmur. Masyarakat berharap tindakan tegas penegak hukum dapat menjadi efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Kasus ini menegaskan bahwa Polres Asahan menerapkan sikap tanpa pandang bulu dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Sumber : Humas Polres Asahan