Regalia News – Polres Simalungun menangkap Ketua BUMNag Unggul Jaya, Jantuahman Purba (44), di rumahnya di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Selasa pagi (25/11/2025). Ia diduga menggelapkan dana desa hingga Rp 533,3 juta selama periode 2021–2024.
KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan, penangkapan ini hasil penyelidikan sejak Agustus 2025, setelah Inspektorat Kabupaten Simalungun menemukan kerugian negara dari BUMNag Unggul Jaya.
Rinciannya: Rp 65,1 juta selisih penarikan uang, Rp 397,6 juta modal usaha simpan pinjam, Rp 39,8 juta modal BSI Link, dan Rp 30,7 juta modal usaha toko desa yang hilang.
Penangkapan berlangsung dramatis di rumah tersangka, yang hadir bersama istrinya. Surat perintah penangkapan diserahkan langsung dan ditandatangani tersangka di hadapan perangkat desa.
Warga dan perangkat desa menyatakan kekecewaan atas tindakan tersangka yang merugikan dana masyarakat.
Jantuahman kini ditahan di Rutan Polres Simalungun selama 20 hari untuk kelancaran penyidikan. Ia dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang menegaskan, “Kami tidak akan toleransi terhadap tindak pidana korupsi, sekecil apapun. Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.”
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam pemberantasan korupsi hingga tingkat desa.
Sumber : Humas Polres Simalungun