KPK Tegaskan Proses Hukum Kasus Korupsi PT ASDP Sah dan Tak Terdampak Rehabilitasi Presiden

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidikan, penuntutan, hingga putusan majelis hakim telah dinyatakan sah secara formil maupun materiil. Jakarta, Selasa (25/11).

Related posts

BNN RI, TNI AD, dan Polri Gerebek Sarang Narkoba di Berlan Matraman, 24 Orang Diamankan

Polres Sumedang Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu, Pengamen Jadi Kurir Narkotika

Pemerintah Putuskan Rehabilitasi Direksi ASDP: Presiden Prabowo Tandatangani Surat Pemulihan Nama Baik

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More