Regalia News — Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD di kantor DPRD, Sabtu (22/11).
Penetapan dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan yang melibatkan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tahapan dilanjutkan dengan pengambilan persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lis menegaskan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“APBD ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujar Lis.
Ia menjelaskan, penyusunan APBD 2026 mengacu pada regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Regulasi ini memastikan adanya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, mulai dari struktur pendapatan, belanja, hingga pembiayaan.
Komposisi APBD Kota Tanjungpinang 2026
- Pendapatan Daerah: Rp900.559.225.452,84
- Belanja Daerah: Rp1.032.524.088.452,84
- Penerimaan Pembiayaan Daerah: Rp19.464.863.000,00
- Pinjaman Daerah: Rp150.000.000.000
Lis menegaskan bahwa alokasi APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan publik, serta mendorong program pemberdayaan masyarakat.
“Dengan harapan, APBD ini mampu menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Rancangan APBD yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan anggaran daerah tahun 2026.
Sumber : Diskominfo