Regalia News – Dua menteri Kabinet menyampaikan dukungan terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Polri yang menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa penugasan personel Polri aktif di lingkungan Kementerian Pertanian tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap kelancaran birokrasi dan penguatan pengawasan.
“Membantu, sangat membantu,” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Senada dengan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif—baik polisi maupun jaksa—merupakan bagian penting dari tata kelola sektor energi yang membutuhkan pengawasan ketat.
“Di ESDM ada beberapa anggota Polri, termasuk Inspektur Jenderal kami. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan pejabat teknis ESDM meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor strategis yang rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba.
“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Saya pikir ini kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ujarnya.
Dukungan kedua menteri tersebut menambah dinamika diskursus publik terkait penempatan anggota Polri aktif di instansi sipil.
Pemerintah kini menunggu hasil kajian lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan penugasan aparat di luar struktur Polri.
Sumber : Humas Polri