Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk Tahun Anggaran 2024–2025.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Keempat tersangka tersebut adalah PW, Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU periode 2024–2029; RV, anggota DPRD Kabupaten OKU 2024–2029; AT alias AG; dan MSB, seorang wiraswasta. Jakarta, 20 November 2025
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu FJ (anggota DPRD OKU), MFR (Ketua Komisi III DPRD OKU), NOP (Kepala Dinas PUPR OKU), UM (Ketua Komisi III DPRD OKU),
Serta MFZ dan ASS yang merupakan pihak swasta. Saat ini, keenam tersangka tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga terjadi permufakatan jahat antara pihak legislatif, eksekutif, dan swasta dalam penentuan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU.
Kepala Dinas PUPR, NOP, diduga mengatur “jatah” proyek untuk sembilan proyek tertentu dengan pembagian komitmen fee sebesar 22 persen, yang dirinci 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Dari pengembangan penyidikan ini, AT alias AG bersama MFZ, MSB, dan ASS diduga menjadi pihak pemberi suap proyek. Sementara PW dan RV, bersama NOP, FJ, MFR, dan UM, diduga menerima pemberian tersebut.
Atas perbuatannya, AT alias AG dan MSB sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara PW dan RV sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini kembali menegaskan perhatian KPK terhadap praktik korupsi di sektor publik yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta, khususnya dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran daerah.
Sumber : Humas KPK RI