Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp883 miliar dan 6 unit efek kepada PT Taspen (Persero).
Aset ini berasal dari kasus korupsi investasi fiktif terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Plt Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa pemulihan aset ini tidak hanya menjadi keberhasilan penindakan, tetapi juga upaya menjaga kepercayaan publik dan hak Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya jaminan hari tua.
“Serah terima aset ini memastikan hak ASN tetap terlindungi dan keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ujarnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Eksekusi dilakukan dengan redemption untuk memperoleh Nilai Aktiva Bersih (Net Asset Value) pada 29 Oktober–12 November 2025. Selanjutnya, uang tunai ditransfer ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta, dan enam unit efek dipindahkan ke rekening efek PT Taspen.
Asep menyoroti dampak korupsi terhadap dana pensiun ASN, menyebut kerugian negara akibat investasi fiktif ini mencapai Rp1 triliun, setara dengan gaji pokok 400 ribu ASN.
“Dana Taspen adalah tabungan hari tua jutaan ASN. Setiap rupiah yang dikorupsi merenggut penghidupan masa tua mereka dan keluarga,” tegasnya.
KPK menyatakan masih ada kemungkinan tambahan nilai asset recovery karena perkara terkait ANSK masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan penyidikan terhadap entitas korporasi PT IIM masih berlangsung.
Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat KPK. “Aset ini akan kami kelola optimal, mudah-mudahan bisa kembali ke angka Rp1 triliun. Langkah KPK memperkuat kepercayaan para pensiunan dan ASN terhadap negara,” ujar Rony.
KPK menegaskan komitmen untuk terus menangani kasus korupsi yang menyentuh dana publik, khususnya yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara demi manfaat nyata bagi publik.
Sumber : Humas KPK RI