Regalia News – Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya situs palsu yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (19/11/2025), menjelaskan bahwa sejumlah situs tiruan muncul dengan tampilan dan identitas yang menyerupai layanan resmi Coretax.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data dan pemanfaatan informasi secara tidak semestinya.
Komdigi kembali menegaskan bahwa seluruh layanan Coretax DJP hanya dapat diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut, jangan dilanjutkan,” ujar Alexander.
Sebagai bentuk pengawasan, Komdigi menjalankan kewenangannya sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
Langkah yang dilakukan antara lain pengawasan terhadap registrar, penerbitan surat teguran apabila terdapat pelanggaran verifikasi dan validasi domain, serta penerapan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses publik.
Alexander menegaskan bahwa domain yang mencatut layanan pemerintah akan diblokir sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, Komdigi memperkuat koordinasi dengan DJP dan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan keandalan ekosistem digital pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi alamat situs dan melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal resmi aduankonten.id demi mencegah penyalahgunaan ruang digital.
Sumber : Komdigi