Regalia News – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Tim Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan seorang terpidana kasus narkotika yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan.
Terpidana tersebut adalah Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Ia ditangkap pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 19.18 WITA.
Di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian intensif selama dua hari dua malam.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. Hasnani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada Jumat, 11 Agustus 2023, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat melakukan penyelidikan, anggota Polres Parepare menemukan Hasnani di lokasi.
Ia kemudian menyerahkan satu saset sabu yang disembunyikan di dalam kantong baju daster yang ia kenakan. Kepada petugas, ia mengakui barang tersebut miliknya dan dibeli dari seorang pemasok bernama Aan (DPO). Hasnani juga tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai narkotika tersebut.
Dibawa ke Makassar dan Langsung Dieksekusi
Setelah ditangkap, pada Rabu, 19 November 2025, Hasnani diterbangkan dari Berau ke Makassar menggunakan Sriwijaya Air SJ 552. Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, ia langsung diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Parepare untuk proses eksekusi ke Lapas Kelas IIA Parepare.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi atas keberhasilan tim Tabur dalam menangkap buronan tersebut.
Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Ferizal dalam konferensi pers di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu malam.
Sumber : Kejagung RI