Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa menindaklanjuti putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap seluruh implikasi hukum agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya.Kamis (20/11/2025).

Related posts

Kejati Sulsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rp5,34 Miliar Barang Kena Cukai Ilegal

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Teridentifikasi

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More