Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa menindaklanjuti putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap seluruh implikasi hukum agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya.Kamis (20/11/2025).

Related posts

Polsek Serpong Ungkap Peredaran 32 Ribu Butir Obat Keras Golongan G

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 2,1 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Jaringan Aceh

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More