Regalia News – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran menangkap mantan Sekretaris Desa Sukaresik berinisial YS terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11/2025) setelah penyidik memperoleh bukti kuat yang menetapkan YS sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, YS diduga mencairkan dana DD dan ADD tanpa sepengetahuan Kepala Desa maupun Kaur Keuangan. Ia juga menggunakan dokumen persyaratan pencairan yang dipalsukan untuk memuluskan proses pencairan.
Selain itu, YS diduga memerintahkan pencairan anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, sementara laporan pertanggungjawaban yang disusun bersifat fiktif.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa diduga dialihkan untuk keperluan pribadi.
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran mencatat kerugian sebesar Rp706.126.500.
Kerugian itu terdiri dari Dana Desa sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500. Angka tersebut dinilai signifikan karena berdampak pada pembangunan serta pelayanan publik di Desa Sukaresik.
Untuk menguatkan penyidikan, polisi telah memeriksa 33 saksi dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk buku kas desa, mutasi rekening bank, dokumen LPJ, serta uang tunai Rp171.539.000 yang diduga terkait penyalahgunaan dana.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke SPKT Satreskrim Polres Pangandaran sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini YS telah ditahan, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polres Pangandaran menegaskan komitmennya menuntaskan kasus tersebut untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Sumber : Humas Polres Pangandaran