Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pemusnahan dilakukan bersama TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda Gayo Lues, serta instansi terkait pada Selasa (18/11/2025).
Dirtipidnarkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan lahan ganja tersebut tersebar di 26 titik pada tiga kecamatan.
Penemuan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar di Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Suriansyah (35) dan Hardiansyah (38).
“Awalnya kami menangkap dua tersangka dengan barang bukti ganja siap edar. Dari situ dilakukan pengembangan hingga ditemukan 26 titik dengan total luas 51,75 hektare,” ujar Eko di Gayo Lues.
Ladang ganja itu ditemukan berdasarkan keterangan para tersangka yang mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pemasok berstatus DPO di Kecamatan Blang Kejeren.
Setelah penyisiran bersama Polres Gayo Lues dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser, tim gabungan menemukan lokasi ladang pada Jumat (14/11).
Pemusnahan dilakukan setelah petugas memangkas tanaman ganja sejak pukul 15.00 WIB, yang kemudian dibakar pada pukul 17.00 WIB. Tanaman yang dimusnahkan mencakup ganja yang masih tumbuh, siap panen, dan ganja kering.
Sebelumnya, Subdit IV Dittipidnarkoba juga menggagalkan penyelundupan 47 kilogram ganja di Deli Serdang. “Barang bukti 47 bal ganja ditemukan di kamar tersangka,” ujar Eko.
Kedua tersangka, yang berperan sebagai penjaga gudang dan kurir, positif amphetamine dan THC berdasarkan tes urine.
Total temuan ladang dan pengungkapan jaringan ini memperkuat komitmen Polri dalam memutus peredaran ganja dari Aceh yang selama ini menjadi salah satu titik produksi terbesar di Indonesia.
Sumber : Humas Polri