Regalia News – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme restorative justice. Persetujuan tersebut diberikan setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Senin, 17 November 2025.
Tiga berkas perkara yang mendapatkan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, yakni:
- Ilham alias Ilham bin Salmin – Kejaksaan Negeri Padang
Disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Andri alias Kapau bin Jailani – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
Disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Samsudin alias Udin bin Durahman – Kejaksaan Negeri Balangan
Disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan Rehabilitasi Disetujui
JAM-Pidum menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum dan hasil asesmen yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan rehabilitasi bagi para tersangka, yaitu:
- Hasil laboratorium forensik menunjukkan seluruh tersangka positif menggunakan narkotika.
- Berdasarkan penyidikan dengan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan berstatus sebagai pengguna akhir (end user).
- Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Hasil asesmen terpadu menempatkan ketiganya sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
- Para tersangka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, sesuai keterangan pejabat berwenang.
- Tidak ada dari para tersangka yang berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.
Instruksi JAM-Pidum
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar JAM-Pidum.
Sumber : Humas Kejagung RI