Regalia News – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui peningkatan pemantauan dan respons layanan pengaduan masyarakat.
Upaya ini menjadi poin utama dalam visitasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Dinas Kominfo Tanjungpinang, Rabu (14/11).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota memberi perhatian besar terhadap transparansi informasi dan penanganan keluhan warga.
Setiap hari petugas memantau berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, kanal aduan, hingga siaran RRI.
Staf ahli juga turut mengikuti dinamika laporan masyarakat agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
“Pemko berkomitmen pada keterbukaan informasi publik. Pelayanan informasi berjalan sesuai regulasi dan didukung berbagai peraturan serta keputusan perangkat daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masukan Komisi Informasi terkait kelengkapan monitoring dan evaluasi akan segera ditindaklanjuti, sejalan dengan penguatan komitmen pemerintah daerah dalam transparansi informasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo sekaligus PPID Utama Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, memaparkan langkah-langkah yang telah dijalankan untuk memastikan akses informasi bagi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, termasuk kewajiban menjawab setiap permohonan informasi.
“Kami memiliki nomor pengaduan 0822-8658-0144 sebagai layanan respons pertama. Petugas juga aktif memantau laporan masyarakat di berbagai platform untuk kemudian dikoordinasikan ke OPD terkait,” jelasnya.
Teguh mengakui bahwa tantangan terbesar masih terletak pada koordinasi dengan PPID pembantu di OPD, terutama ketika permintaan data membutuhkan proses tambahan.
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya berencana mengembangkan aplikasi layanan informasi agar mekanisme kerja tidak lagi mengandalkan metode konvensional seperti telepon.
Selain itu, edukasi mengenai Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) terus dilakukan untuk memastikan setiap dokumen yang dibuka ke publik sesuai ketentuan.
Penetapan DIP dan DIK pun telah melalui uji konsekuensi sebelum ditetapkan oleh Kepala Dinas Kominfo sebagai PPID Utama.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison, mendorong Pemko Tanjungpinang untuk mengoptimalkan digitalisasi layanan informasi, termasuk integrasi sistem agar permohonan informasi dapat otomatis diteruskan ke OPD terkait.
Menurutnya, langkah tersebut akan mempercepat respons dan mencegah terjadinya keterlambatan jawaban.
Ia juga menilai perlunya pembaruan regulasi daerah untuk memperkuat tata kelola informasi publik, termasuk kemungkinan penyusunan peraturan daerah.
“Pemahaman mengenai dokumen yang wajib diumumkan dan yang dikecualikan sangat penting, karena banyak sengketa muncul akibat respons yang kurang tepat,” ujarnya.
Visitasi tersebut turut dihadiri Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi, Saut Maruli Samosir, para kepala bidang, pejabat fungsional, serta pengelola PPID Dinas Kominfo Tanjungpinang.
Sumber : Diskominfo