Regalia News – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 207 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari jalur penyelundupan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian mendukung kebijakan pemerintah dalam menertibkan peredaran pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik serta merugikan pelaku industri dan UMKM lokal.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy, Sabtu (15/11/2025).
Selaras Arahan Presiden dan Kapolri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar kebijakan penertiban tetap mempertimbangkan keberlangsungan UMKM, termasuk pedagang thrifting.
Menurutnya, pemerintah juga menekankan pentingnya menghadirkan produk substitusi sebagai alternatif pasar barang bekas, sebagaimana disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Instruksi tersebut turut diperkuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa Polri akan konsisten menindak pelaku penyelundupan pakaian bekas ilegal.
“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.
Rangkaian Pengungkapan: Dari Duren Sawit hingga Padalarang
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 12 November 2025 tentang adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di Duren Sawit.
Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian melakukan pengecekan dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.
Hasil pemeriksaan mengarahkan penyidik menelusuri jejak distribusi ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan I, koordinator penerima balpres.
Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke sebuah lokasi penyimpanan di Padalarang, Bandung Barat, yang diduga menjadi titik penampungan dan distribusi. Di sana, polisi mengamankan:
- 2 truk engkel
- 3 mobil boks
- 1 unit Toyota Avanza
- 7 sopir dan kenek
- 184 bal pakaian bekas impor tambahan
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 207 bal pres.
Upaya Lindungi Perekonomian dan Pelayanan Publik
Seluruh barang bukti dan para saksi kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal sekaligus meningkatkan rasa aman dan kualitas pelayanan publik.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya