Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Dua pelaku pengedar sabu berinisial ZM (28) dan EN (28), warga Kecamatan Wanaraja, berhasil ditangkap ketika sedang berada di Kampung Kiara Koneng, Kecamatan Karangpawitan, pada Rabu (12/11).
Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa timnya terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya memastikan keberadaan kedua pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan para tersangka dalam peredaran sabu.
Polisi menyita paket sabu dengan berat bruto lebih dari sepuluh gram yang ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, seperti plastik klip bening, potongan sedotan, tisu.
Sebagian lainnya disembunyikan dalam bungkus rokok merek Jarum Coklat. Selain itu, alat hisap sabu (bong) turut diamankan dari lokasi kejadian.
Barang bukti sabu tersebut kami temukan dalam beberapa kemasan berbeda yang menunjukkan adanya aktivitas jual beli.
“Dengan temuan ini, kami memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku berperan sebagai pengedar,” ungkap AKP Usep Sudirman.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara bagi pengedar narkotika.
AKP Usep juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan tetap aman, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan bahan terlarang tersebut.
Sumber : Humas Polres Garut