Regalia News — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri sah secara hukum dan konstitusional. Menurutnya, dasar hukum yang mengatur hal ini masih berlaku hingga saat ini.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Dasar undang-undangnya sampai saat ini tetap eksis dan memiliki kekuatan konstitusional,” ujar Prof. Margarito di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Dasar hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.
Ketentuan ini memberikan landasan bagi Kapolri maupun pemerintah untuk menugaskan anggota Polri pada kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.
Prof. Margarito menjelaskan, setiap penugasan harus melalui mekanisme administratif yang benar, yakni permintaan resmi dari instansi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Jika prosedur ini terpenuhi, Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan, sehingga tindakan tersebut sah secara hukum,” jelasnya.
Terkait putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar, Margarito menilai tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusi.
“Putusan Mahkamah tersebut tidak cukup mendasar untuk mengubah tatanan hukum penempatan anggota Polri, karena undang-undang yang menjadi landasannya tetap berlaku,” tambahnya.
Dengan demikian, selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusi tetap sah dan konstitusional.
Sumber : Humas Polri