Regalia News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya membongkar sebuah gudang penyimpanan dan distribusi sediaan farmasi ilegal berskala besar di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Operasi gabungan tersebut dilakukan pada 30 Oktober 2025. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp2,74 miliar.
Gudang tersebut diduga telah menjalankan aktivitas ilegalnya selama empat tahun, dengan jaringan distribusi yang luas dan modus yang cukup rapi untuk menghindari pengawasan.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan BBPOM dalam memberantas peredaran obat dan makanan ilegal di wilayah DKI Jakarta.pada Jumat (14/11/2025).
“Kami selalu siap berkoordinasi dan bersama-sama dengan BBPOM di Jakarta untuk melakukan tindakan secara tegas terhadap segala pelanggaran di bidang obat dan makanan,” ujarnya pada Jumat (14/11/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang tersangka berinisial MU berhasil diamankan. MU diketahui berperan sebagai pemasok utama yang setiap harinya mengirim sekitar 70 paket berisi produk ilegal ke berbagai daerah di Indonesia. Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan bersih sebesar Rp1,1 juta per hari.
“Modus operandi pelaku adalah mengirimkan produk ilegal ke seluruh Indonesia berdasarkan pesanan dari pelanggan, yakni pemilik toko online, melalui aplikasi WhatsApp,” ungkap AKBP Indrawienny.
BPOM dan aparat kepolisian menegaskan bahwa upaya penindakan akan terus dilakukan, seiring dengan meningkatnya risiko peredaran obat ilegal di platform digital serta maraknya transaksi gelap melalui jalur pengiriman cepat.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan keselamatan masyarakat.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya