Regalia News — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima berbagai aspirasi masyarakat dan pihak-pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, Kamis (13/11/2025), di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya kepada awak media.
Menurut Dasco, perjuangan untuk pemulihan nama baik kedua guru ini berawal dari aspirasi masyarakat Luwu Utara yang disampaikan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI.
Setelah dilakukan koordinasi lintas lembaga, keduanya akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” tambah Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden tersebut merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga legislatif.
Kami mendapatkan permohonan resmi dari masyarakat, baik langsung maupun melalui DPRD dan DPR RI. Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden.
“Beliau memutuskan menggunakan haknya sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.
Ia menegaskan, keputusan Presiden Prabowo ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dan dilindungi negara.
“Guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika yang terjadi, pemerintah senantiasa mengedepankan penyelesaian terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Menteri Pras berharap langkah Presiden tersebut membawa rasa keadilan, tidak hanya bagi kedua guru, tetapi juga bagi dunia pendidikan di Indonesia secara umum.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, masyarakat, serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara, tetapi juga di seluruh Sulawesi Selatan dan Indonesia,” tuturnya.
Sumber : Setkab RI