Kejari Tangsel Terima Pelimpahan Tersangka Pembunuhan di Bintaro

Dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, tanggung jawab penanganan perkara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang. Rabu (11/11/2025).

Related posts

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More