Kejari Tangsel Terima Pelimpahan Tersangka Pembunuhan di Bintaro

Dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, tanggung jawab penanganan perkara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang. Rabu (11/11/2025).

Related posts

Polsek Serpong Ungkap Peredaran 32 Ribu Butir Obat Keras Golongan G

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 2,1 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Jaringan Aceh

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More