Polres Asahan Gagalkan Peredaran 76 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Dua pria yang ditangkap, DGM (37) dan WR (30), warga Kecamatan Air Joman, diamankan bersama empat tas jinjing berisi 76 bungkus plastik merek “Gold Leaf” berisi sabu seberat 76 kilogram. Minggu (9/11/2025).

Related posts

Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana dan MT sebagai Tersangka Penyebaran Konten Pornografi

Polres TTS Amankan Puluhan Amunisi di Saluran Air Oenasi

Kapolri Terima Audiensi KIP, Tegaskan Komitmen Polri pada Keterbukaan Informasi Publik

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More