Regalia News — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa seorang balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar. Empat pelaku ditangkap dalam waktu singkat, sebuah capaian yang mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjalankan agenda reformasi serta komitmen nasional dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Komisi III mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap pelaku penculikan anak bernama Bilqis dalam waktu yang sangat singkat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kinerja cepat aparat sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait prioritas pemberantasan TPPO. Menurutnya, keberhasilan tersebut memperlihatkan bahwa reformasi Polri bukan sekadar retorika.
“Prestasi ini merupakan bukti nyata bahwa reformasi Polri memang telah dan terus berjalan. Mereka benar-benar menjalankan program prioritas Presiden Prabowo, yakni memerangi TPPO,” ucapnya.
Habiburokhman turut menyoroti dedikasi para personel di lapangan yang bekerja tanpa mengenal waktu hingga akhirnya berhasil menemukan korban. Banyak di antara mereka bahkan tidak pulang selama proses pengejaran berlangsung.
“Terlihat sekali bagaimana dedikasi dan profesionalisme personel Polri yang sejak saat kejadian all out mengejar pelaku siang dan malam,” tuturnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, serta seluruh jajaran yang terlibat langsung dalam operasi penangkapan.
Di sisi lain, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani mengungkap fakta mengerikan terkait perjalanan kasus ini. Bilqis ternyata telah diperjualbelikan hingga tiga kali oleh jaringan pelaku.
Transaksi pertama dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SY yang menjual korban kepada SH dengan harga Rp3 juta. Dalam proses itu, seorang pembeli bernama NH datang dari Jakarta untuk menjemput korban.
“Hasil pengakuan, NH datang dari Jakarta untuk membawa korban dengan transaksi Rp3 juta di kos pelaku SY,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Makassar, Senin (10/11/2025).
Korban kemudian dibawa ke Jambi dan dijual kembali oleh NH kepada pasangan MA (42) dan AS (36) seharga Rp15 juta. NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
Tidak berhenti di situ, pasangan MA dan AS kembali memperjualbelikan Bilqis kepada salah satu kelompok suku di Jambi dengan harga Rp80 juta. Keduanya juga mengaku telah memperdagangkan 9 bayi dan 1 anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.
“AS dan MA mengaku membeli dari NH dan menjual kepada kelompok salah satu suku di Jambi. Keduanya telah mengaku memperjualkan banyak bayi melalui TikTok dan WA,” ujar Kapolda.
Keempat pelaku kini telah ditahan. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap potensi jaringan perdagangan anak lintas provinsi.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras mengenai maraknya praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak di Indonesia, terutama melalui media sosial dan jaringan terselubung antarprovinsi.
Sumber : Humas Polri