Regalia News — Aroma tegas penegakan hukum kembali mengisi udara Mapolda Riau. Kali ini, gaungnya datang dari upaya pemberantasan narkoba yang tak sebatas menangkap pengedar, tetapi juga memutus aliran uang yang menghidupi jaringan mereka. Mesin kejahatan itu dibuat macet total.
Aset bernilai Rp15.264.376.996 disita, seolah menjadi tanda tangan tebal atas komitmen Polda Riau menjaga tanah Lancang Kuning dari racun narkotika.
Tak sekadar angka, penyitaan ini adalah bukti nyata bahwa Polri kini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menutup rapat sumber ekonomi yang menopang bisnis haram tersebut.
Komitmen Tegas Polda Riau
Di hadapan deretan kamera dan mikrofon, Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo berbicara dengan suara tenang namun sarat ketegasan.
“Polda Riau menegaskan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun pencucian uang dari hasil narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (11/10/2025).
Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata dari strategi follow the money, di mana aparat tak hanya menjerat pelaku utama, tapi juga menelusuri dan menyita seluruh keuntungan hasil kejahatan.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa upaya melindungi generasi muda tidak berhenti pada penangkapan. Akar ekonomi kejahatan pun dipangkas hingga gersang,” tambahnya.
Terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Riau, jangan pernah coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas.”
Awal Pengungkapan di Rokan Hilir
Kisah pengungkapan ini bermula dari jalur gelap perdagangan narkoba di Rokan Hilir. Jumat (25/7), tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Kombes Putu Yudha Prawira mengamankan H alias Asen (42) di sebuah rumah di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup untuk membuat siapa pun tercekat: 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir pil happy five.
Selain itu, disita pula dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, serta catatan transaksi narkotika.
Dalam penyidikan, muncul nama MR alias Abeng (46) — orang yang disebut sebagai rekan bisnis dan pemasok utama. Sejak itu, Abeng lenyap, masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perburuan dan Penangkapan Abeng
Tim Ditresnarkoba tak berhenti. Berkas perkara Asen segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, sementara tim memburu jaringan yang lebih besar.
Hingga akhirnya, 30 Oktober 2025, Abeng berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Perniagaan, Bangko.
Dalam pemeriksaan, Abeng mengakui telah melakukan lima kali transaksi narkoba dengan Asen sejak Maret hingga Juli 2025.
Polisi mendapati bukti kuat bahwa ia berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali distribusi di wilayah Rokan Hilir dan sekitarnya.
Menguak Akar Finansial Jaringan
Pemeriksaan tak berhenti di ruang interogasi. Dari penelusuran rekening dan dokumen keuangan, penyidik menemukan bahwa Abeng kerap menggunakan rekening istrinya untuk menampung hasil penjualan narkoba.
Dana tersebut kemudian diputar ke berbagai bentuk aset — mulai dari pembelian ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta, hingga investasi kebun sawit dan pembelian kendaraan mewah.
“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira.
Polisi menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah seluas total enam hektare, satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, kebun sawit 2.560 meter persegi, serta dua mobil Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
Jika ditotal, seluruh aset yang disita dan tengah dalam tahap pendalaman bernilai Rp15,26 miliar.
Landasan Hukum dan Dampak Sosial
Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta
- Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan ketentuan tersebut, aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan dapat disita untuk negara. Langkah ini sekaligus menegaskan pendekatan baru Polri dalam memerangi narkoba: memutus sumber pendanaan dan meniadakan ruang ekonomi bagi pelaku.
Langkah Polda Riau ini juga mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum dan aktivis antinarkoba.
Mereka menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya rehabilitatif secara sosial, karena menghentikan siklus ekonomi gelap yang kerap menjerat masyarakat bawah.
Penegakan yang Memberi Efek Jera
Di balik konferensi pers itu, tersimpan pesan yang mengendap kuat: di Riau, bandar narkoba bukan hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatan yang selama ini mereka sembunyikan.
Polda Riau menunjukkan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa setengah hati. Setiap rupiah hasil kejahatan akan ditelusuri, setiap aset yang mencurigakan akan disita, dan setiap pelaku akan dibawa ke meja hijau.
Langkah ini bukan hanya menutup pintu gelap peredaran narkoba, tetapi juga memadamkan lampu-lampu yang selama ini menerangi jalan menuju kejahatan itu. Sebuah langkah besar menuju Riau yang lebih aman, lebih bersih, dan lebih tegak.
Sumber : Humas Polda Riau