Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021–2024.
Kelima tersangka yang ditahan masing-masing adalah ROS selaku Direktur CV Ronggo, AAR selaku Direktur CV Karunia, TG selaku pemilik CV Citra Bangun Persada, MAS selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan AFB selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.Jakarta, 10 November 2025
Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih, Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan KS selaku Bupati Situbondo periode 2021–2025 dan EPJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 31 Oktober 2025.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat Dinas PUPP Pemkab Situbondo melaksanakan lelang proyek konstruksi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sebelumnya, Pemkab Situbondo sempat merencanakan proyek melalui pinjaman daerah dalam program PEN, namun kemudian dibatalkan dan diganti menggunakan DAK.
Dalam proses lelang tersebut, KS selaku Bupati Situbondo meminta kepada para kontraktor sejumlah uang yang disebut sebagai “uang investasi” atau “ijon” sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Sementara itu, EPJ turut meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengkondisian yang dilakukannya.
Sebagai imbalan atas pemenangan proyek, para tersangka diduga menyerahkan sejumlah uang kepada KS dan EPJ dengan rincian:
- ROS: Rp780,9 juta
- TG: Rp1,60 miliar
- AAR: Rp1,33 miliar
- MAS dan AFB: Rp500 juta
Pasal yang Disangkakan
Kelima tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat