Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tangani Barang Ilegal Senilai Rp842 Juta

Sejak Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah menindak 1.762.630 batang rokok ilegal, senilai Rp2,64 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,33 miliar.Karimun, 12 November 2025

Related posts

Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana dan MT sebagai Tersangka Penyebaran Konten Pornografi

Polres TTS Amankan Puluhan Amunisi di Saluran Air Oenasi

Kapolri Terima Audiensi KIP, Tegaskan Komitmen Polri pada Keterbukaan Informasi Publik

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More