Regalia News – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan para pemilik toko grosir di Aceh.
Ketiganya diringkus saat melintas menggunakan mobil di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari (6/11/2025).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, para pelaku berinisial MY (59), AU (37), dan MN (48). Dari hasil penyelidikan, MY dan AU merupakan warga Sumatera Utara, sedangkan MN berasal dari Aceh Timur.
Ketiganya terlibat dalam serangkaian aksi curat di berbagai wilayah Aceh. Salah satu lokasi terakhir yang mereka sasar adalah Toko Grosir Sinar Arun 2 di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
“Benar, Tim Jatanras Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menangkap tiga pelaku curat yang beroperasi di sejumlah wilayah di Aceh. Mereka diamankan saat berada di dalam mobil di Gerbang Tol Kisaran,” ujar Joko di Mapolda Aceh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku merupakan kelompok spesialis pencurian toko grosir. Mereka tercatat sudah beraksi di Lhokseumawe sebanyak tiga kali, Pidie Jaya satu kali, Aceh Tamiang dua kali, dan Bener Meriah satu kali.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres guna mengumpulkan seluruh laporan polisi terkait aksi serupa untuk ditarik dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum.
Joko menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Aceh dalam memberantas aksi kriminalitas yang mengganggu keamanan masyarakat dan aktivitas dunia usaha.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan dan dapat mengganggu kamtibmas, apalagi yang berdampak pada aktivitas ekonomi warga.
“Hal ini selaras dengan poin keempat Commander Wish Kapolda Aceh, yaitu Peningkatan Harkamtibmas,” tegasnya.
Sumber : Humas Polri