Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SUG (Bupati Ponorogo), AGP (Sekretaris Daerah Ponorogo), YUM (Direktur Utama RSUD Ponorogo), dan SC (pihak swasta).Jakarta, 7 November 2025
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025, di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Kronologi dan Modus
Kasus ini berawal ketika YUM memperoleh informasi bahwa jabatannya sebagai Dirut RSUD Ponorogo akan dicopot oleh SUG. Untuk mempertahankan posisinya, YUM kemudian berkoordinasi dengan AGP guna memberikan sejumlah uang kepada Bupati.
Dalam kurun Februari hingga November 2025, diduga terjadi tiga kali pemberian uang dengan total Rp1,2 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk SUG dan Rp325 juta untuk AGP. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp500 juta.
Dua Dugaan TPK Lainnya
Selain kasus suap jabatan, KPK menemukan dua dugaan tindak pidana korupsi (TPK) lain. Pertama, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, di mana YUM diduga menerima fee 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar dari SC, rekanan rumah sakit, dengan nilai proyek mencapai Rp14 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada SUG melalui kerabatnya.
Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi, di mana SUG diduga menerima uang Rp225 juta dari YUM dan Rp75 juta dari EK, pihak swasta lainnya.
Pasal yang Disangkakan
- SC disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
- SUG dan YUM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- AGP turut disangkakan melanggar pasal serupa terkait peranannya dalam pemberian suap.
Peringatan KPK
KPK menyoroti bahwa dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, potensi korupsi pada sektor tata kelola sumber daya manusia (SDM) di instansi pemerintah masih tinggi.
Kegiatan tangkap tangan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga untuk segera memperbaiki sistem tata kelola dan mencegah praktik jual-beli jabatan.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat