Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik suap dan tindak korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih menjadi persoalan terbesar dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Data KPK menunjukkan bahwa 51 persen perkara yang ditangani berasal dari pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 bertema
“Penguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah” di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta, Rabu (5/11).
“51% perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah,” tegas Fitroh di hadapan 25 wali kota dan bupati peserta kursus.
Ia memaparkan bahwa dari 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, 854 di antaranya melibatkan pejabat daerah. Fenomena ini, menurutnya, tidak terlepas dari tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah yang memicu hubungan transaksional antara kandidat dan pemodal.
“Para kandidat sering masuk dalam lingkaran pemodal yang menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” jelasnya.
Fitroh menegaskan bahwa korupsi selalu berawal dari niat jahat, meskipun sering dibungkus alasan kebutuhan politik atau budaya permisif.
Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran moral, penguatan pengawasan internal, serta penerapan sistem pemerintahan yang transparan dan digital, seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit.
Selain integritas, Fitroh menilai bahwa pemimpin daerah harus memiliki kebijaksanaan dalam setiap pengambilan keputusan. “Puncak kualitas seorang pemimpin adalah kebijaksanaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak para kepala daerah menerapkan prinsip ‘GATOTKACA MESRA’ — gerak cepat, totalitas, kreatif, adaptif, cerdas, amanah, melayani, empati, sepenuh hati, ramah, dan antusias.
“Layani masyarakat dengan empati, jangan sombong, dan jangan terjebak formalitas. Jangan takut ditangkap KPK asal jangan main kotor,” tegasnya.
Sebagai pedoman moral, Fitroh juga memperkenalkan piramida nilai ‘IDOLA’: integritas, dedikasi, objektif, loyal, dan adil. “Jika pemimpin memiliki IDOLA, maka tujuan bernegara yang adil dan makmur akan tercapai,” pungkasnya.
Sumber : Humas KPK RI