Regalia News — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengungkap secara tuntas serangkaian kasus unjuk rasa anarkis yang terjadi di Kabupaten Pati.
Aksi tersebut berujung pada pengrusakan kendaraan dinas Polri, penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang bertugas, serta pengeroyokan terhadap warga sipil.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan, tindakan anarkis terjadi saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di wilayah Pati pada 13 Agustus hingga awal Oktober 2025.
“Beberapa pelaku melakukan pengrusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap petugas, dan pengeroyokan terhadap warga sipil. Polri bertindak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio merinci bahwa dalam kasus pengrusakan kendaraan dinas, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati.
“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kombes Dwi.
Sementara itu, dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni MP (46), TA (35), dan AS (34), yang semuanya merupakan warga Pati.
Ketiganya terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas yang tengah mengamankan aksi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga sipil di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang dikenakan saat kejadian serta telepon genggam milik pelaku.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Kombes Dwi Subagio.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat diimbau agar menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tertib.
Setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat, namun harus disalurkan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Polri akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.