Regalia News – Sinergi antarinstansi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berbahaya dan ilegal senilai lebih dari Rp1 miliar di perairan Manado.
Operasi ini melibatkan Komando Daerah Angkatan Laut (Koarmada) VIII Manado, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Bea Cukai Manado, dan KSOP Manado.
Penindakan terjadi pada Rabu (05/11) sekitar pukul 06.00 WITA di Pelabuhan Calaca, Manado, saat petugas berhasil mengamankan tujuh karung sianida, 2.236 botol obat hewan berbagai merek dan ukuran.
Serta 720 dus dan 2 karung pakan ayam. Berdasarkan hasil penilaian awal, total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.009.810.000.
Sianida termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengimporannya di Indonesia diatur secara ketat. Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 dan perubahan-perubahannya (Permendag Nomor 37 Tahun 2025.
Serta Permendag Nomor 20 Tahun 2025 yang diubah menjadi Permendag Nomor 32 Tahun 2025), pemasukan bahan B3 hanya boleh dilakukan oleh importir produsen atau importir terdaftar dengan memenuhi registrasi B3, persetujuan impor, dan laporan surveyor.
Sementara itu, obat hewan yang diamankan wajib disertai surat keterangan impor atau Special Access Scheme (SAS) sesuai Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023.
Pakan hewan juga harus dilengkapi dokumen pelepasan karantina, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Menindaklanjuti penindakan tersebut, tim gabungan menggelar konferensi pers pada pukul 13.25 WITA di Markas Koarmada VIII, Jalan Yos Sudarso No. 1, Paal Dua, Manado.
Acara dihadiri oleh Komandan dan Wakil Komandan Koarmada VIII, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, serta Kepala KSOP Pelabuhan Manado.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Adeltus Lolok, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin:
“Penindakan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Bea Cukai, TNI AL, dan KSOP. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas instansi guna menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan.”
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan wilayah, sekaligus memastikan setiap aktivitas perdagangan lintas batas berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sinergi antarinstansi diharapkan terus diperkuat agar upaya pemberantasan penyelundupan di perairan Sulawesi Utara semakin efektif dan berkelanjutan.