Regalia News – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan dari seluruh satuan kerja di wilayah Lampung dan Bengkulu untuk periode September 2024 hingga Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung serentak di Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bandar Lampung, dan Kantor Bea Cukai Bengkulu pada Kamis (6/11).
Barang yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan total nilai mencapai Rp74,95 miliar.
Dari penindakan ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp29,78 miliar. Pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh barang benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar di masyarakat.
Pemusnahan ini menjadi manifestasi kinerja nyata Bea Cukai dalam perang melawan peredaran rokok ilegal.
“Jumlah barang yang dimusnahkan menunjukkan dampak nyata pengawasan terhadap penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan industri legal,” jelas Plt. Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto.
Selain pemusnahan, Agus memaparkan capaian kinerja Kanwil Bea Cukai Sumbagbar untuk triwulan III 2025 (Januari–September) yang berfokus pada pelayanan publik, penguatan ekonomi nasional, penegakan hukum, dan reformasi birokrasi.
Dengan wilayah kerja meliputi Lampung dan Bengkulu, Bea Cukai bergerak sinergis bersama unit vertikal di Bandar Lampung dan Bengkulu untuk memperkuat pelayanan, mendukung perekonomian, serta menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Penerimaan Negara
Sepanjang Januari–September 2025, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp1,76 triliun, naik 171,94% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontribusi terbesar berasal dari bea keluar Rp1,51 triliun, mencerminkan meningkatnya ekspor komoditas unggulan Lampung dan Bengkulu.
Bea masuk mencapai Rp227 miliar dan cukai Rp14 miliar. Selain itu, pelaksanaan audit kepabeanan, penelitian ulang, dan ultimum remedium menambah penerimaan sebesar Rp18,75 miliar.
Agus menegaskan, “Pencapaian ini sejalan dengan Asta Cita ke-7, yaitu peningkatan pendapatan negara sebagai fondasi kebijakan fiskal untuk program peningkatan kualitas sumber daya manusia.”
Penegakan Hukum
Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga mencatat 841 penindakan hingga triwulan III 2025, dengan barang bukti berupa 40,3 juta batang rokok ilegal, 15,4 ribu liter MMEA.
Serta narkotika dan obat terlarang, antara lain: 59,9 kg Methamphetamine, 50,5 kg Ganja, 14 gram Tembakau Gorilla, 250 butir Ekstasi, dan 280 butir Psikotropika.
Dalam menjalankan tugas, Bea Cukai bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN, BIN, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan Bengkulu untuk memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan profesional dan terukur, sekaligus melindungi masyarakat dan mengamankan keuangan negara.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bea Cukai atas kinerja dan pencapaian penerimaan negara yang meningkat.
“Barang-barang yang dilaporkan hari ini luar biasa. Potensi kerugian yang berhasil dicegah merupakan bentuk kerja keras Bea Cukai dan instansi terkait. Kami sangat bangga dan berterima kasih,” ungkapnya.