Regalia News – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kekayaan hayati laut Indonesia dengan menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau, pada Rabu (05/11).
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Selasa (04/11).
Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana penyelundupan BBL menggunakan high speed craft (HSC) yang akan mengarah ke luar wilayah perairan Indonesia.
Aksi Kejar-Kejaran Selama Satu Jam
Begitu menerima laporan, satuan tugas (satgas) patroli laut Kanwil langsung melakukan pemantauan intensif dan penyekatan di jalur yang diperkirakan akan dilalui kapal cepat tersebut.
Pada Rabu (05/11), HSC yang diduga membawa muatan BBL terdeteksi melintas di sekitar Perairan Tanjung Berakit dengan haluan mengarah ke utara menuju Malaysia.
Satgas kemudian melakukan pengejaran sekitar satu jam. Kapal bergerak sangat cepat dan beberapa kali melakukan manuver untuk menghindar.
“Tetapi pada akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku melarikan diri ke daratan,” ungkap Adhang.
Barang Bukti Bernilai Tinggi
Petugas mengamankan satu unit HSC beserta muatannya berupa 36 kotak berisi benih lobster dengan total estimasi nilai barang mencapai Rp28.158.300.000.
BBL tersebut merupakan komoditas laut bernilai ekonomi tinggi yang sangat diburu sindikat penyelundup, terutama untuk diperdagangkan ke negara tetangga.
Penanganan Lintas Instansi
Atas keberhasilan penindakan ini, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses serah terima benih lobster. Penanganan lanjutan terhadap kasus ini juga tengah didalami lebih jauh oleh Bea Cukai.
Indikasi Pelanggaran Undang-Undang
Aksi penyelundupan BBL tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu:
- Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pelanggaran tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar, bergantung pembuktian unsur pidana.
Komitmen Menjaga Sumber Daya Alam
Adhang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi ilegal.
Ia menyebutkan bahwa Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau akan terus memperkuat sinergi dengan PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Badan Karantina Indonesia, serta instansi terkait lainnya.
“Kami mendukung penuh arahan Presiden dalam program Asta Cita, khususnya terkait perlindungan ekosistem laut dan optimalisasi penerimaan negara. Upaya pemberantasan penyelundupan akan terus ditingkatkan,” tegasnya.