Regalia News — Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang kiriman yang berisi bagian tubuh satwa dilindungi, yakni 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu. Batam, 04 November 2025
Barang bukti hasil penindakan tersebut secara resmi dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam pada Jumat (24/10) di kantor BKSDA Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang dilakukan pada Selasa (09/09) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam.
Melalui hasil pemindaian x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara citra hasil pemindaian dengan dokumen pemberitahuan barang yang tercantum sebagai “aksesoris motor.”
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, paket tersebut ternyata berisi bagian tubuh satwa liar yang termasuk dalam kategori spesies dilindungi dan terancam punah.
“Selain tidak dilengkapi dokumen perizinan serta sertifikat sanitasi produk hewani, barang-barang tersebut juga melanggar ketentuan perdagangan internasional satwa liar,” ujar Zaky.
Diketahui, paket tersebut dikirim melalui salah satu perusahaan jasa titipan dari Bandar Lampung dengan tujuan akhir Tanjung Pinang melalui Batam.
Barang bukti kemudian diserahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau selaku instansi berwenang.
Langkah ini, lanjut Zaky, merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati sekaligus penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa.
Pihak BKSDA Batam mengapresiasi tindakan cepat Bea Cukai Batam dalam mengamankan serta menyerahkan barang bukti tersebut.
Sinergi antara Bea Cukai dan BKSDA dinilai sangat penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan satwa dilindungi, terutama yang memanfaatkan jalur logistik dan pengiriman barang.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, barang-barang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, kesalahan dalam pemberitahuan jenis barang pada dokumen pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Kami akan terus menjaga keseimbangan antara fungsi pelayanan dan pengawasan kepabeanan dengan tanggung jawab melindungi ekosistem nasional,” tutup Zaky.
Sumber : Humas Bea Cukai