Regalia News – Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan lanjutan usai penggerebekan tambang ilegal dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp3 triliun.
“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi, dan sudah ada satu tersangka dari beberapa lokasi tersebut. Kasus ini masih akan terus dikembangkan,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin.
Seusai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Nunung menjelaskan, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk menelusuri legalitas izin penambangan di wilayah tersebut.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk mengecek tambang mana yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sesuai aturan dan mana yang ilegal,” terangnya.
Menurutnya, terdapat tiga titik utama yang kini menjadi fokus pemeriksaan. Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap kegiatan tambang yang merusak lingkungan hidup.
“Berdasarkan laporan dari Ditipidter maupun Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun terakhir menunjukkan nilai kumulatif aktivitas tambang ilegal ini mencapai sekitar Rp3 triliun,” ungkap Nunung.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kawasan tambang ilegal di lereng Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 39 depo penampungan yang menerima hasil dari 36 titik tambang tanpa izin. Total nilai transaksi dari seluruh aktivitas ilegal itu diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
“Kurang lebih uang yang beredar dari 36 titik penambangan ini mencapai Rp3 triliun. Uang sebanyak itu tidak dipungut pajak dan tidak memenuhi kewajiban kepada pemerintah,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, di lokasi penambangan.
Irhamni menambahkan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik.
“Hitungan kami, Rp3 triliun itu adalah akumulasi dua tahun terakhir dengan volume sekitar 21 juta meter kubik. Jika dihitung lebih jauh ke belakang, nilainya kemungkinan lebih besar lagi,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila kegiatan tambang dilakukan secara resmi dengan izin pemerintah, hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentu pemerintah dapat memungut kewajiban yang hasilnya digunakan untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Magelang dan Provinsi Jawa Tengah,” pungkas Irhamni.
Sumber : Humas Polda Jateng