Regalia News – Kepolisian Resor Kampar melalui Polsek Kampar Kiri melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita tujuh unit rakit isap yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, didampingi Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, serta melibatkan 15 personel gabungan. Tim berangkat menuju lokasi menggunakan kendaraan roda dua karena akses jalan yang sulit.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim tiba di pinggiran sungai dan langsung melakukan penyisiran ke arah hulu. Di lokasi pertama, petugas menemukan dua unit rakit isap.
Penelusuran kemudian dilanjutkan ke hilir sungai menggunakan perahu piyau milik warga, dan ditemukan empat unit tambahan. Total, tujuh rakit isap berhasil diamankan.
Namun, saat dilakukan penindakan, tidak satu pun pelaku ditemukan di lokasi. Para penambang diduga melarikan diri setelah mengetahui adanya operasi.
“Pada saat dilakukan penindakan tidak ditemukan para pelaku. Diduga kegiatan operasi penindakan sudah diketahui oleh para pelaku,” ujar Kompol Rusyandi Z. Siregar.
Seluruh rakit yang dilengkapi mesin isap dan selang kemudian ditarik ke pelabuhan sungai dengan bantuan tiga warga setempat. Sekitar pukul 13.00 WIB, ketujuh rakit tersebut dinaikkan ke atas truk colt diesel dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri sebagai barang bukti.
Operasi berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam dan berakhir pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Kampar Kiri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan, terutama di kawasan aliran sungai Kabupaten Kampar.
Sumber : Humas Polsek Kampar