Regalia News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil membongkar jaringan terorganisir penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kebocoran distribusi energi bersubsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus ini terungkap setelah Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap dua pelaku yang kedapatan mengangkut BBM bersubsidi.
Menggunakan mobil pikap Daihatsu berwarna hitam bernomor polisi AA 8498 JB di Jalan Ruteng–Borong, pada Rabu (6/11/2024) dini hari. Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan 30 jerigen berisi sekitar 900 liter Pertalite.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan besar yang melibatkan sopir tangki, pemilik modal, dan penadah.
“Sebanyak 13 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan hingga distribusi ilegal BBM bersubsidi,” ujar Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, Minggu (2/11/2025).
Penyidik memisahkan perkara menjadi dua berkas. Berkas pertama, yang melibatkan tujuh tersangka dari kalangan awak mobil tangki (AMT), telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng dan diserahkan pada 27 Oktober 2025.
Berkas kedua, berisi enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pemodal dan penadah, dijadwalkan dilimpahkan ke kejaksaan pada 6 November 2025.
Dalam kasus ini, polisi menyita tujuh unit mobil tangki berkapasitas 16 kiloliter milik PT El Nusa Petrovin, satu unit mobil pikap, serta 30 jerigen berisi Pertalite.
Kapolres Hendri menegaskan, seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Kami menindak setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi secara profesional. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari dukungan Polres Manggarai terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat merugikan negara dan menghambat pemerataan energi.
Melalui pengungkapan ini, Polres Manggarai menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Sumber : Humas Polres Manggarai