Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bersama Kajati Kepri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban aparat penegak hukum setelah perkara memperoleh putusan tetap. di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/10).

Related posts

Polres Bengkalis Ungkap TPPO Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, Selamatkan 4 Korban Termasuk WNA Myanmar

Polres Dumai Ungkap Peredaran 1,6 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Pelatihan Pemulihan Aset ICITAP–OPDAT Perkuat Strategi “Follow the Money” Polri

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More