Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap 26 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas sepanjang Oktober 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka, terdiri atas 29 laki-laki dan 2 perempuan.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 52,85 gram sabu, 1.834,74 gram tembakau sintetis atau gorila, 108,19 gram ganja.
Serta 21.576 butir obat keras terbatas sediaan farmasi. Jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, STK, S.I.K., M.H., mengatakan dua kasus menonjol berhasil diungkap terkait peredaran tembakau sintetis. 31 Oktober 2025
Salah satunya penggerebekan industri rumahan di wilayah Cileunyi dengan barang bukti 250 gram tembakau sintetis siap edar. Kasus lainnya terjadi di Majalaya, di mana dua tersangka ditangkap dengan barang bukti mencapai 1.550 gram.
“Dari seluruh pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 23.572 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Nova.
Ia menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari menyimpan, memproduksi, hingga mengedarkan narkoba melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok menggunakan akun palsu.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Bandung dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan zat berbahaya.
Sumber : Humas Polresta Bandung