Bea Cukai Tabanan Amankan 630.500 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp1,4 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat. Petugas menghentikan sebuah mobil pick up dan menemukan 172 bal rokok. Tabanan, 31-10-2025

Related posts

Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana dan MT sebagai Tersangka Penyebaran Konten Pornografi

Polres TTS Amankan Puluhan Amunisi di Saluran Air Oenasi

Kapolri Terima Audiensi KIP, Tegaskan Komitmen Polri pada Keterbukaan Informasi Publik

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More