Regalia News – Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari total 214,8 ton narkoba yang sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Audie Carmy Wibisana menyampaikan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Tanah Air.Kota Cilegon, Banten, Kamis (30/10/2025).
“Selama satu tahun terakhir, upaya Polri dalam pemberantasan narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya narkotika,” ujar Audie.
Berdasarkan data Bareskrim, sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus narkotika dengan 65.572 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, total 214,84 ton barang bukti berhasil diamankan dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp29,36 triliun.
Audie menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ramah lingkungan serta pengawasan ketat, guna memastikan tidak ada peluang penyalahgunaan kembali barang bukti.
“Kami menjamin pemusnahan dilakukan secara aman, tuntas, dan transparan. Ini bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Bareskrim Polri, seluruh jajaran Polda, serta dukungan aktif masyarakat.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri, tapi tanggung jawab bersama. Setiap laporan masyarakat berarti turut menyelamatkan masa depan bangsa,” tutup Audie.