Regalia News — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang dinilai sangat mengkhawatirkan.
Menurutnya, tren tersebut melibatkan dua senyawa berbahaya, yaitu Ketamine dan Etomidate, yang digunakan dengan cara tidak lazim dan sulit terdeteksi aparat.
Sigit menjelaskan, penyalahgunaan Ketamine dilakukan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara Etomidate digunakan dengan dicampur ke dalam cairan (liquid) vape kemudian dihisap menggunakan pods.
Kedua cara ini dianggap berpotensi memperluas penyalahgunaan narkoba karena lebih mudah disembunyikan dan menyerupai aktivitas umum di kalangan remaja.
“Masalahnya, kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum yang berlaku, sehingga penggunanya tidak dapat dijerat pidana,” kata Sigit dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Untuk menanggulangi hal ini, Polri bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam mencari terobosan hukum terkait penggolongan Ketamine dan Etomidate.
Langkah tersebut dilakukan agar kedua senyawa dapat segera dimasukkan ke dalam daftar narkotika berbahaya melalui revisi Undang-Undang Narkotika, atau setidaknya dicantumkan dalam Lampiran Permenkes yang mengatur penggolongan narkotika.
“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, penyalahgunaan kedua senyawa ini nantinya bisa dipidana,” tegas Kapolri.
Sigit berharap, regulasi baru tersebut dapat segera disahkan agar aparat memiliki landasan hukum kuat dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran kedua zat berbahaya itu.
“Ke depan, kami harapkan tidak ada lagi celah hukum bagi pelaku penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate,” tutupnya.
Sumber : Humas Polri