Regalia News – Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni September hingga Oktober 2025, jajaran Polres Kutim berhasil mengungkap 28 kasus narkotika di wilayah hukumnya.
Kegiatan press release atas capaian tersebut digelar di Aula Pelangi Mako Polres Kutim, Jumat (24/10/2025). Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto.
Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Erwin Susanto, serta dihadiri perwakilan dari BNNK Kutim, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kutim.
Dalam keterangannya, AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya berhasil mengamankan 33 tersangka dari 28 kasus yang tersebar di berbagai kecamatan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, kami menyita total barang bukti sabu seberat 351,69 gram dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp527 juta.
“Berdasarkan estimasi, sekitar 1.758 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.
Selain itu, Polres Kutim juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kutim.
“Pada kesempatan ini, kami musnahkan barang bukti sabu seberat 433,59 gram yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas AKBP Fauzan.
Kapolres menambahkan, peredaran gelap narkoba di Kutai Timur masih tergolong mengkhawatirkan dan berpotensi merusak generasi muda.
“Masalah narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus berupaya maksimal, konsisten, dan tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah ini,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Erwin Susanto menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berasal dari kasus dua bulan terakhir, tetapi juga merupakan akumulasi dari beberapa perkara sebelumnya yang telah mendapat ketetapan hukum dari pihak kejaksaan.
Sumber : Humas Polres Kutim