Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana

Erdi menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.

Related posts

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Daftar G

KPK Tegaskan Surat Rekomendasi DAK Fisik Infrastruktur Mengatasnamakan ACLC adalah Hoaks

Bareskrim Pulangkan 249 WNI Bermasalah dari Kamboja Selama Januari 2026

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More