Regalia News – Insiden ledakan kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard Batam yang menewaskan 10 pekerja dan melukai 21 lainnya pada Rabu (15/10/2025) memicu desakan agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aman, S.Pd, MM, menegaskan perlunya sanksi tegas, bahkan pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang terbukti abai terhadap penerapan K3.
“Ketika pekerja terus menjadi korban akibat kelalaian perusahaan terhadap aturan K3, maka izin operasionalnya harus dievaluasi. Berikan sanksi tegas, bahkan cabut izinnya jika terbukti lalai,” ujar Aman, Minggu (19/10/2025).
Aman menilai tragedi di PT ASL Shipyard menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di Batam agar tidak lagi memandang sebelah mata pentingnya penerapan K3.
Menurutnya, lemahnya sistem pengawasan dan kedisiplinan keselamatan di lapangan menjadi akar dari masih tingginya angka kecelakaan kerja di daerah tersebut.
“Pengawasan adalah fungsi vital dalam manajemen ketenagakerjaan. Tanpa pengawasan rutin dan tegas, perusahaan akan cenderung abai terhadap standar keselamatan,” tegas mantan anggota DPRD Kota Batam dua periode itu.
Ia juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri untuk memperkuat pengawasan serta menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penerapan K3 sesuai ketentuan perundangan.
“Perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama, terutama bagi industri dengan tingkat risiko bahaya tinggi,” tutupnya.
Sumber : Humas DPRD Kepri