Regalia News — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan terbaru, petugas mengamankan seorang pelaku beserta hampir satu kilogram sabu dan sejumlah barang bukti di kawasan Denpasar Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, didampingi Wadir, Kasubdit 1, serta Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya, membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (17/10/2025).
“Benar, kami telah mengamankan satu tersangka berinisial KAS (26), warga Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar. Penangkapan dilakukan pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur,” ujar Radiant.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 978,08 gram netto serta dua butir tablet hijau bergambar mahkota yang diduga mengandung ekstasi seberat 0,90 gram netto.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, telepon genggam, dan berbagai perlengkapan pendukung peredaran narkoba.
Radiant menjelaskan, tersangka menjalankan modus dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk diedarkan kembali melalui sistem tempel di sejumlah titik.
“Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali. Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
Radiant mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan Bali,” tegasnya.
Sumber : Humas Polda Bali